Uraian Singkat Hari Jadi Desa Sukaharja Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis

Nama “Sukaharja”, berasal dari dua kata, yaitu “Suka” dan “Harja”. Kata Suka menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti “berkeadaan senang (girang), girang hati, senang hati, mau, sudi, rela, menaruh simpati, kasih sayang, cinta, mudah sekali, dan kerap kali”. Dan kata “Harja” dalam bahasa Jawa berarti selamat, bahasa Kawi berarti Ramai, dan dalam bahasa Sunda, berasal dari kata “Raharja” yang berarti sejahtera. Dari arti kata tersebut, “Sukaharja” berarti senantiasa berupaya dengan penuh kerelaan untuk mewujudkan kesejahteraan.

Sebelum  tahun 1912, wilayah Desa Sukaharja merupakan 3 (tiga) desa yang berdiri masing-masing, yaitu Desa Sindangkasih yang beribukota di Dusun Sindang sekarang, Desa Cihawar dengan ibukotanya Dusun Cihawar sekarang dan Desa Citapen, dengan ibukota Dusun Citapen Pasir Desa Sukajaya sekarang. Pada saat itu, Desa Sindangkasih terdiri dari Dusun Sindang dan Dusun Karmawangsa (dalam perkembangan berikutnya Dusun Karmawangsa diubah namanya menjadi Dusun Desa, perubahan ini diperkirakan mulai Tahun 1940-an). Desa Cihawar, meliputi Dusun Cihawar dan Dusun Cikawung. Dan Desa Citapen terdiri dari Dusun Citapen Pasir, Dusun Bentuksari, Dusun Citapen Landeuh dan Dusun Jamuresi.

Pada tahun 1912, 3 (tiga) desa dimaksud digabung menjadi 1 (satu) desa, meliputi 8 dusun dengan nama Desa Sukaharja”. Menurut cerita orang tua terdahulu, tanggal penetapan penggabungan tiga desa menjadi satu desa pada tahun 1912, secara pastinya sampai saat ini belum diketahui. Akan tetapi diperkirakan pada tanggal 27 Rajab 1330 H, karena menurut cerita orang tua, diketahuinya penggabungan tiga desa tersebut pada Peringatan Isro Mi’raj 1330 H, dan dalam kehidupan masyarakat di Sukaharja, lebih dikenal dengan istilah “Rajaban”. Dari informasi tersebut, maka diketahui 27 Rajab 1330 H, bertepatan dengan tanggal 13 Juli 1912. Berdasarkan hasil Musyawarah Desa tanggal 12 Juli 2019, disepakati bahwa hari Jadi Desa Sukaharja ditetapkan pada tanggal 13 Juli. Dan ditetapkan dengan Peraturan Desa Sukaharja Nomor … Tahun 2019 tentang Penetapan Hari Jadi Desa Sukaharja Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis.

Pada Tahun 1979, Desa Sukaharja dimekarkan menjadi 2 Desa, Desa Sukaharja sebagai Desa Induk, dan Desa Sukajaya sebagai Desa Pemekaran.  Desa Sukaharja sebagai Desa Induk terdiri dari 4 (empat) dusun, yakni ; Dusun Desa, Dusun Sindang, Dusun Cihawar, dan Dusun Cikawung. Sedangkan Desa Sukajaya terdiri dari 4 (empat) dusun yaitu ; Dusun Citapen Pasir, Dusun Citapen Landeuh, Dusun Bentuksari dan Dusun Jamuresi.

Berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 146/Kpts.584-Huk/2008 tangggal 26 September 2008 tentang Persetujuan Pembentukan 15 (lima belas) Dusun dari 8 (delapan) Desa di wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2008, telah dibentuk 3 (tiga) dusun baru sebagai hasil pemekaran dari Dusun-Dusun yang ada di wilayah Desa Sukaharja, yaitu Dusun Ciri Mekar sebagai pemekaran dari Dusun Desa, Dusun Cihawar Mekarsari sebagai Dusun Cihawar, dan Dusun Giri Mekarharja sebagai pemekaran dari Dusun Cikawung. Dengan adanya pemekaran Dusun tersebut, jumlah Dusun dalam wilayah Desa Sukaharja menjadi 7 (tujuh) dusun, yaitu :

1.     Dusun Desa;

2.     Dusun Ciri Mekar;

3.     Dusun Sindang;

4.     Dusun Cihawar;

5.     Dusun Cihawar Mekarsari;

6.     Dusun Cikawung;

7.     Dusun Giri Mekarharja.

Demikian sekilas sejarah Hari Jadi Desa Sukaharja yang kita banggakan dan kita cintai.

Mari wujudkan Gerbang Jaga Desa (Gerakan Bangga Menjadi Warga Desa Sukaharja). Mudah-mudahan “Sukaharja geusan raharja ku warga nu sadar tur satia.”

Dan semoga rahmat, hidayah, inayah serta ridho Alloh SWT senantiasa menyertai kita semua. Amiin



SILSILAH KEPALA DESA (KUWU) SUKAHARJA

(3 JULI 1912 S.d 3 JULI 2028)

 

1.     Cawang, (1912 s.d 1940), karena jasa-jasanya oleh Pemerintah Hindia Belanda diberikan penghargaan (medali/bintang), sehingga dikenal dengan sebutan “Kuwu Bintang”. Pada masa kepemimpinannya, dibangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-mesjid, mushola, sekolah, saluran-saluran irigasi dan Pasar Desa.

2.     Hasan Marhum,  (1940 s.d 1970);

3.     Soleh Sobari, (1970 s.d 1971), tidak menyelesaikan masa jabatannya karena mengundurkan diri.

4.     Sukriya, dari TNI, Penjabat Sementara/Kerteker, asal dari Desa Jatinegara (1971 s.d 1974);

5.     Dursal Abdul Majid (1974 s.d 1982);

6.     Salman Farisi (1982 s.d 1990);

7.     Samsu (1990 s. d 1991), tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya karena meninggal dunia;

8.     Ahid Sodik, Penjabat Sementara (1991);

9.     Yayah Dewi Tarliah, (1991 s.d 1999);

10. H. Ahmad Dahlan, Penjabat Kepala Desa Sukaharja (1999 s.d 2000);

11. Herman, BA (2000 s.d 2002), tidak menyelesaikan masa jabatannya karena mengundurkan diri;

12. Abdul Mutolib, S.Sos, Penjabat Kepala Desa Sukaharja (2002 s.d 2003);

13. Hj. Y. Dewi Tarliah, S.IP (2003 s.d 2008);

14. E. Sadudin (2008 s.d 2014);

15. Abdul Mutolib, Penjabat Kepala Desa Sukaharja (06-08-2014 s.d 19-05-2016)

16. Abdul Mutolib, S.Sos, S.IP, MH (19-05-2016 s.d Tahun 2022).

17. Abdul Mutolib, S.Sos, S.IP, MH (19-05-2022 s.d Tahun 2028).

Komentar